PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 29
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN daerah supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dengan kriteria: a. potensi penerimaan dosis radiasi lebih dari Nilai Batas Dosis anggota masyarakat dan kurang dari 3/10 (tiga persepuluh) Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi; dan b. bebas kontaminasi radioaktif. (2) Daerah supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi tanda dan pembatas dengan jelas. (3) Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di titik akses masuk.
