PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 28
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Tindakan proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di daerah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:
a. menandai dan membatasi daerah pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya; b. memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam daerah pengendalian; c. memastikan akses ke daerah pengendalian hanya untuk:
- Pekerja Radiasi; dan
- pengunjung yang didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi; d. menyediakan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi; dan/atau e. menyediakan sarana pada pintu keluar daerah pengendalian yang meliputi:
- peralatan pemantauan kontaminasi tubuh, pakaian, dan benda yang dipindahkan dari daerah pengendalian;
- fasilitas dekontaminasi; dan/atau
- tempat penyimpanan untuk benda atau peralatan yang terkontaminasi.
