PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 27
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN daerah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a berdasarkan kriteria: a. potensi penerimaan dosis radiasi melebihi 3/10 (tiga persepuluh) Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi; dan/atau b. adanya potensi kontaminasi radioaktif. (2) Pemegang Izin harus melakukan tindakan proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di daerah pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
