PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 26
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Dalam melaksanakan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pemegang Izin harus MENETAPKAN: a. daerah pengendalian; dan/atau b. daerah supervisi. (2) Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kegiatan Produksi Barang Konsumen.
