PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Untuk memastikan Nilai Batas Dosis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 tidak terlampaui, Pemegang Izin wajib melakukan: a. pembagian daerah kerja; b. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; dan c. pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi. (2) Pemegang Izin dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
