PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c meliputi pemantauan dosis yang berasal dari paparan radiasi eksterna dan paparan radiasi interna.
(2) Dalam hal Pekerja Radiasi berpotensi menerima paparan radiasi interna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus menyelenggarakan pemantauan dosis melalui pengukuran: a. in-vivo dengan whole body counter; dan/atau b. in-vitro dengan teknik bioassay.
