PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. melaksanakan proses Produksi Barang Konsumen sesuai dengan Protokol Produksi; b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja; dan c. melaporkan kepada supervisor jika terjadi insiden atau kecelakaan.
