PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 16
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Petugas kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. memahami program jaminan mutu dan Protokol Produksi; b. melaksanakan kegiatan kendali mutu; c. membantu Pemegang Izin dalam menyusun dan mengembangkan program jaminan mutu Produksi Barang Konsumen; dan
d. membuat dan memelihara Rekaman kendali mutu.
