PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Pasal 15
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. menyusun dan mengembangkan Protokol Produksi; b. memantau setiap proses dalam Produksi Barang Konsumen; c. melaksanakan evaluasi, koreksi, dan pelaporan kepada Pemegang Izin apabila terdapat ketidaksesuaian dengan program jaminan mutu dan Protokol Produksi; dan d. melaksanakan koordinasi dengan Petugas Proteksi Radiasi dalam setiap kejadian Kecelakaan Radiasi.
