Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Petugas Proteksi Radiasi industri tingkat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab: a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi; b. memantau aspek operasional program proteksi dan Keselamatan Radiasi; c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik; d. memantau pemakaian perlengkapan Proteksi Radiasi; e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan pemantauan paparan radiasi pada saat produksi, pengangkutan, dan penyimpanan Barang Konsumen; f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Produksi Barang Konsumen; h. mengelola Rekaman pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi Keselamatan Radiasi; i. mengidentifikasi, merencanakan, dan mengkoordinasikan kebutuhan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi; j. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; k. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi; dan l. menyiapkan laporan tertulis mengenai pemantauan Keselamatan Radiasi.
