Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
(1) Pemegang Izin harus memfasilitasi pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terhadap setiap personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi harus ditujukan untuk meningkatkan kemampuan personil yang bekerja di fasilitas Produksi Barang Konsumen dan menumbuhkan pemahaman tentang: a. tanggung jawab dalam proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan b. pentingnya menerapkan proteksi dan Keselamatan Radiasi selama melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan radiasi. (3) Pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup materi: a. peraturan perundang-undangan ketenaganukliran; b. efek biologi radiasi; c. prinsip proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan d. tindakan dalam keadaan darurat. (4) Pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara in house training oleh Pemegang Izin.
