PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 7
Calon Pegawai Tugas Belajar kategori Pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 akan dibatalkan keikutsertaannya dalam Tugas Belajar oleh Kepala BAPETEN.
