Pasal 6
(1) Pejabat struktural yang mengikuti Tugas Belajar kategori Pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan wajib menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Diberhentikan dari Jabatan Struktural dan diketahui oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (2) Pejabat fungsional yang mengikuti Tugas Belajar kategori Pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dan wajib menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Dibebaskan dari Jabatan Fungsional dan diketahui oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
