Pasal 30
(1) Pegawai Tugas Belajar yang diberhentikan dari Tugas Belajar dan yang berhenti atas kemauan sendiri tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Biro Umum sebelum masa Tugas Belajar berakhir dikenakan wajib kerja di BAPETEN dan membayar ganti rugi. (2) Dalam hal Pegawai Tugas Belajar tidak melaksanakan Wajib Kerja di BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. (3) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 2 (dua) kali biaya Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Besaran dan jangka waktu pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara. (5) Dalam hal pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pegawai Tugas Belajar belum menyelesaikan sampai jangka waktu yang ditentukan maka kekurangan pembayaran akan dikenakan tambahan bunga sebesar 6% (enam persen).
