PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 31
Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku, Pegawai Tugas Belajar yang sedang melaksanakan Tugas Belajar wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Kepala BAPETEN ini.
