PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 29
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak melaksanakan Tugas Belajar dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berdasarkan evaluasi dari Balai Pendidikan dan Pelatihan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen dari instansi pemberi biaya Tugas Belajar dan institusi penyelenggara Tugas Belajar
