PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 28
Pegawai Tugas Belajar yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dikenakan sanksi sebagai berikut: a. diberhentikan dari Tugas Belajar; dan b. membayar ganti rugi.
