PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 27
(1) Jangka waktu Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 selama 3 (tiga) kali masa Pelatihan. (2) Jangka waktu Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak Pegawai Tugas Belajar mulai aktif bekerja kembali. (3) Selama menjalani Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN, Pegawai Tugas Belajar tidak diperkenankan pindah ke Instansi lain. (4) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. instansi pemerintah pusat atau daerah; b. badan swasta; dan c. organisasi/badan nasional atau internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
