PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 26
(1) Pegawai Tugas Belajar kategori Pelatihan wajib melaksanakan Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sejak berakhirnya masa Tugas Belajar, dengan menandatangani Surat Pernyataan Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini; (2) PNS BAPETEN yang sedang melaksanakan Wajib Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengambil cuti di luar tanggungan negara.
