Pasal 25
Pegawai Tugas Belajar kategori Pelatihan mempunyai kewajiban: a. melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab untuk menyelesaikan Tugas Belajar kategori Pelatihan tepat waktu; b. Melakukan konsultasi teknis dengan Unit Kerja terkait di BAPETEN; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyampaikan laporan tertulis setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dengan tembusan Kepala Unit Kerjanya bagi Pegawai Tugas Belajar dengan masa Tugas Belajar lebih dari 3 (tiga) bulan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. d. menandatangani Surat Pernyataan Selesai Melaksanakan Tugas Belajar dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Umum bagi Pegawai Tugas Belajar dengan masa Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tugas Belajar. e. menyampaikan Laporan Telah Mengikuti Pelatihan kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar. f. menyerahkan fotokopi sertifikat atau bukti keikutsertaan, kepada Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Biro Umum.
