PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 24
(1) Pegawai Tugas Belajar kategori Pelatihan berhak atas: a. biaya Tugas Belajar dari pemberi biaya Tugas Belajar; dan b. hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa antara lain: a. biaya pelatihan; b. biaya transportasi; dan c. tunjangan biaya hidup.
