PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 23
Penetapan, perpanjangan, dan pemberhentian Tugas Belajar untuk Pelatihan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
