PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 3
Tugas Belajar dikategorikan menjadi 2 (dua) macam, meliputi: a. Pendidikan; dan b. Pelatihan.
