PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan :
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- Pegawai Negeri Sipil BAPETEN yang selanjutnya disebut PNS BAPETEN adalah Pegawai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999, yang bertugas di lingkungan BAPETEN.
- Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS BAPETEN untuk menuntut ilmu, mendapat Pendidikan atau Pelatihan, baik di dalam, maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
- Pendidikan adalah proses belajar mengajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau setara dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, serta mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu.
- Pelatihan adalah proses belajar mengajar untuk menambah pengetahuan, meningkatkan keahlian dan perubahan perilaku peserta pelatihan sesuai dengan kebutuhan jabatan masing-masing.
- Biaya Tugas Belajar adalah biaya dan tunjangan Pendidikan atau Pelatihan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Republik INDONESIA, pemerintah negara lain, badan atau organisasi internasional dan badan swasta di dalam atau luar negeri.
- Wajib Kerja adalah kewajiban seorang pegawai untuk tetap bekerja di Instansi Pemerintah setelah selesai mengikuti tugas belajar.
- Unit Kerja adalah Unit Eselon II dan Balai Pendidikan dan Pelatihan.
