PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 4
(1) Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan oleh Kepala BAPETEN kepada PNS BAPETEN sesuai dengan kebutuhan organisasi dan latar belakang pendidikan. (2) Untuk dapat ditugaskan mengikuti Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS BAPETEN harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
