Pasal 19
(1) Untuk dapat ditugaskan mengikuti Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, calon Pegawai Tugas Belajar harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. setiap unsur penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik, yang dinyatakan dalam surat keterangan penilaian prestasi kerja dari Kepala Biro Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini; b. bidang Pelatihan yang dipilih sesuai dengan bidang tugas atau mendukung bidang tugas Unit Kerja yang dinyatakan dalam Rekomendasi Pelatihan dari Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini; c. tidak sedang dicalonkan atau mengikuti Pendidikan atau Pelatihan lain yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan; d. dicalonkan oleh Kepala Unit Kerja; e. lulus seleksi yang dilakukan oleh institusi yang menyediakan biaya Pelatihan; dan f. menandatangani Surat Pernyataan Tugas Belajar dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempunyai masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS di BAPETEN; b. memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) paling rendah www.djpp.kemenkumham.go.id
450 atau yang disamakan dari lembaga bahasa untuk Tugas Belajar di luar negeri; c. Pada saat mengajukan permintaan Tugas Belajar, yang bersangkutan tidak sedang:
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- melaksanakan tugas secara penuh di luar BAPETEN;
- mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya administratif ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- dalam proses perkara pidana; dan/atau
- menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan d. wajib menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar Pelatihan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Pegawai Tugas Belajar yang memperoleh biaya Tugas Belajar bukan dari Pemerintah Negara
harus menandatangani Surat Pernyataan Penerima Biaya Pemerintah Negara Republik INDONESIA dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
