Pasal 18
(1) Jangka waktu Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. 1 (satu) kali masa Tugas Belajar yang telah dilaksanakan bagi Pegawai Tugas Belajar dalam negeri; atau b. 2 (dua) kali masa tugas belajar yang telah dilaksanakan ditambah 1 (satu) tahun bagi Pegawai Tugas Belajar luar negeri. (2) Jangka waktu Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhitung sejak Pegawai Tugas Belajar mulai aktif bekerja kembali. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Selama menjalani Wajib Kerja di lingkungan BAPETEN, Pegawai Tugas Belajar tidak diperkenankan pindah ke Instansi lain. (4) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. instansi pemerintah pusat atau daerah; b. badan swasta; dan c. organisasi/badan nasional atau internasional.
