PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 20
Calon Pegawai Tugas Belajar kategori Pelatihan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 akan dibatalkan keikutsertaannya dalam Tugas Belajar.
