PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 15
(1) Pegawai Tugas Belajar kategori Pendidikan berhak atas: a. biaya Tugas Belajar dari pemberi biaya Tugas Belajar; b. hak penyesuaian ijazah; dan c. hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa antara lain: a. biaya kuliah; b. biaya transportasi; c. biaya pembelian buku dan alat penunjang kelancaran belajar; d. biaya tugas akhir; dan e. tunjangan biaya hidup.
