PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 14
Penetapan, perpanjangan, dan pemberhentian Tugas Belajar kategori Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BAPETEN.
