PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 13
Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar selama jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diberhentikan dari Tugas Belajar.
