PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 12
Tugas belajar untuk kategori Pendidikan diberikan untuk 1 (satu) jenjang Pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
