PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN...
Pasal 11
(1) Biaya yang diperlukan selama perpanjangan waktu Tugas Belajar dapat ditanggung oleh pemberi biaya Tugas Belajar. (2) Dalam hal biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, maka biaya Tugas Belajar selama perpanjangan ditanggung sendiri oleh Pegawai Tugas Belajar.
