Pasal 10
(1) Jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester, kecuali untuk Diploma 3 ke Diploma 4 paling lama 1 (satu) semester. (2) Pegawai Tugas Belajar yang akan mengajukan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani Perpanjangan Surat Perjanjian Tugas Belajar, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (3) Permohonan perpanjangan waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan keterangan dari Dekan/Ketua Program/Dosen Pembimbing, yang ditembuskan kepada Kepala Biro Umum, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan, dan Kepala Unit Kerja yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Tugas Belajar berakhir. (4) Perpanjangan waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan berdasarkan masukan dari Kepala Biro Umum dan/atau Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
