Pasal 16
Pegawai Tugas Belajar mempunyai kewajiban: a. melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab untuk menyelesaikan Tugas Belajar kategori Pendidikan tepat waktu; b. melakukan konsultasi teknis dalam tugas akhir dengan Unit Kerja terkait di BAPETEN; c. tidak pindah bidang studi tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Unit Kerjanya melalui Kepala Biro Umum; d. tidak bekerja pada pihak manapun, termasuk di BAPETEN, selama melaksanakan Tugas Belajar; e. menyampaikan laporan tertulis tentang kemajuan belajar setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Biro Umum dengan tembusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Unit Kerjanya dengan format www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini; f. menandatangani Surat Pernyataan Selesai Melaksanakan Tugas Belajar dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tugas Belajar; g. menyampaikan Laporan Telah Mengikuti Pendidikan kepada Kepala Biro Umum dengan tembusan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Unit Kerjanya dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar. h. menyerahkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi kepada Kepala Biro Umum dan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan.
