PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 36
BAB 4 — ANALISIS KESELAMATAN MODIFIKASI
Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, harus mempertimbangkan: a. kegagalan komponen teras; b. kegagalan sistem pendingin; c. kegagalan penyungkup; d. kegagalan sistem catu daya listrik; e. kegagalan sistem instrumentasi; f. kegagalan komponen lainnya; dan g. kesalahan manusia pada saat pelaksanaan modifikasi.
