PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
