PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 35
BAB 4 — ANALISIS KESELAMATAN MODIFIKASI
(1) PI harus melakukan analisis keselamatan untuk kegiatan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e dengan memfokuskan pada potensi bahaya radiologi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. (2) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi dan pemilihan potensi bahaya; b. evaluasi dampak radiologi dan nonradiologi;
c. analisis dampak yang timbul pasca modifikasi pada struktur, sistem dan komponen yang tidak dimodifikasi; d. upaya untuk mengatasi potensi bahaya akibat modifikasi; dan e. upaya untuk memitigasi dampak radiologi dan nonradiologi.
