Pasal 28
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) Untuk mendapatkan persetujuan modifikasi, PI harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1). (2) Setelah menerima dokumen permohonan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada PI. (4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (5) Apabila dokumen permohonan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi persyaratan teknis, PI harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen dikembalikan.
(6) Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penilaian terhadap dokumen perbaikan oleh Kepala BAPETEN dapat dilakukan berulang. (7) Jika PI tidak menyampaikan dokumen perbaikan sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PI dianggap membatalkan permohonan persetujuan. (8) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan modifikasi. (9) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
