PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 29
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) PI harus melaksanakan uji fungsi setelah modifikasi sesuai dengan program uji fungsi dan kinerja, untuk memastikan terpenuhinya tujuan desain modifikasi. (2) Program uji fungsi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penanggung jawab dan pelaksana; b. tujuan pengujian dan hasil yang diharapkan; c. jenis pengujian; d. jadwal pengujian; e. metode dan prosedur pengujian; f. kriteria penerimaan pengujian; g. penanganan ketidaksesuaian; dan h. ketentuan keselamatan yang dipersyaratkan selama pengujian. (3) Program uji fungsi dan kinerja harus disampaikan kepada panitia penilai keselamatan untuk dinilai dan kepada Kepala BAPETEN untuk disetujui sebelum dilaksanakan.
