PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 27
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
Unit jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem manajemen pada kegiatan modifikasi secara efektif.
