PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 26
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
Manajer reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, bertanggung jawab terhadap: a. keselamatan operasi reaktor selama pelaksanaan modifikasi; dan b. jadwal pelaksanaan kegiatan modifikasi yang terintegrasi dengan operasi reaktor.
