PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 23
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) PI bertanggung jawab atas semua aspek keselamatan dalam persiapan dan pelaksanaan modifikasi. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. melaksanakan analisis keselamatan dari modifikasi yang diusulkan; b. menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan modifikasi; c. mematuhi BKO; d. melaksanakan tindakan pencegahan dan pengendalian keselamatan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup; e. menerapkan sistem manajemen pada semua tahap modifikasi termasuk penetapan dan pelaksanaan prosedur modifikasi; dan f. memutahirkan semua dokumen yang berkaitan dengan karakteristik keselamatan reaktor setelah modifikasi dilaksanakan.
