PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 24
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
Manajer pelaksana modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a bertanggung jawab terhadap: a. penyusunan program modifikasi dan sistem manajemen modifikasi; b. pelaksanaan kegiatan modifikasi mulai dari persiapan sampai selesai uji fungsi; c. kepatuhan kontraktor atau pemasok yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan modifikasi dalam memenuhi persyaratan dan peraturan yang ditetapkan;
d. ketersediaan tindakan pencegahan yang memadai untuk memberikan perlindungan terhadap bahaya radiologi dan bahaya lainnya akibat modifikasi; dan e. usulan revisi laporan analisis keselamatan.
