PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 22
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) PI harus memiliki organisasi untuk melaksanakan modifikasi. (2) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. manajer pelaksana modifikasi; b. petugas pelaksana modifikasi; c. manajer reaktor; dan d. unit jaminan mutu.
