PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 21
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) Dalam melaksanakan modifikasi, PI harus memenuhi persyaratan desain. (2) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. desain keandalan struktur, sistem, dan komponen; b. desain kemudahan pengoperasian dan perawatan; c. desain kemudahan dekomisioning;
d. desain proteksi radiasi; e. desain untuk faktor manusia; dan f. desain untuk meminimalkan penuaan.
