Pasal 20
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) Sebelum melaksanakan modifikasi yang berdampak besar terhadap keselamatan, PI harus menyusun dan MENETAPKAN dokumen: a. program modifikasi; dan b. sistem manajemen modifikasi. (2) Program modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. deskripsi modifikasi; c. persyaratan desain; d. desain, pabrikasi, dan pemasangan; e. analisis keselamatan; f. proteksi radiasi; g. penanggulangan kedaruratan nuklir; h. organisasi dan tanggung jawab; dan I. uraian pelaksanaan dan jadwal. (3) Sistem manajemen modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terintegrasi dengan sistem manajemen instalasi. (4) Format dan isi program modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (5) Sistem manajemen modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
