PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 19
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
PI harus menyampaikan kepada Kepala BAPETEN dokumen keselamatan terkini yang mencakup bagian dari laporan analisis keselamatan reaktor nondaya yang mengalami perubahan, setelah proses utilisasi reaktor nondaya selesai dilakukan.
