Pasal 18
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) Untuk mendapatkan persetujuan utilisasi, PI harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Setelah menerima dokumen permohonan persetujuan utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (3) Setelah menerima kelengkapan dokumen permohonan persetujuan utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan, PI harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dokumen dikembalikan. (5) Jika PI tidak menyampaikan dokumen perbaikan sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PI dianggap membatalkan permohonan persetujuan. (6) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan utilisasi. (7) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
