PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DALAM UTILISASI DAN MODIFIKASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 17
BAB 2 — UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) PI harus memastikan semua petugas yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan utilisasi telah memperoleh pengetahuan mengenai: a. proteksi radiasi termasuk aturan dan instruksi proteksi radiasi selama utilisasi; b. prosedur pelaksanaan utilisasi; dan c. prosedur kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir. (2) Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui pelatihan atau penjelasan singkat.
